Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Fintech P2P Lending Diminta Menerapkan Iklan Mendidik dan Tidak Menyesatkan

by Irawan Djoko Nugroho
30 Mei 2025 | 09:58
in Keuangan
Menurut Friderica, contoh mendidik adalah iklan dengan pesan 'Pinjam sesuai kemampuan untuk usaha mandiri’. Iklan ini akan mendorong perilaku keuangan sehat dan penggunaan pinjaman secara produktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Fintech peer to peer (P2P) lending diminta menerapkan iklan yang mendidik untuk disampaikan kepada masyarakat. Iklan fintech lending yang disebut mendidik adalah harus menyampaikan informasi yang jelas dan akurat tentang produk, termasuk harga, fitur, manfaat, dan batasan.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK. Menurut Friderica, contoh mendidik adalah iklan dengan pesan ‘Pinjam sesuai kemampuan untuk usaha mandiri’. Iklan ini akan mendorong perilaku keuangan sehat dan penggunaan pinjaman secara produktif.

Dalam hal penguatan perlindungan konsumen, OJK diharuskan memastikan penyelenggara fintech lending menerapkan iklan yang mendidik pada periode 2025-2026. Selain itu, penyelenggara juga dilarang menerapkan iklan menyesatkan.*

READ  2 Bank Syariah Baru akan Segera Diluncurkan di Indonesia
Tags: Friderica Widyasari DewiOJK
Previous Post

Pemerintah Akan Luncurkan Satgas PHK Lintas Kementerian

Next Post

AI Bakal Gantikan Banyak Jenis Pekerjaan, Tapi Profesi Ini Malah Diuntungkan

Next Post
ai-dan-konten-kreator-masa-depan-pekerjaan

AI Bakal Gantikan Banyak Jenis Pekerjaan, Tapi Profesi Ini Malah Diuntungkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Ilustrasi Bayi

Panduan Imunisasi Dasar Lengkap Anak: 14 Jenis Vaksin dan Jadwal Terbaru

27 April 2025 | 21:00
kraton yogya

Keraton Yogya Sewakan Tanah untuk Tol Rp12 Ribu per Meter, Worth It Kah?

25 Juli 2025 | 09:04
Menurut Country Director JAECOO Indonesia, Max Zhou di Tangerang (25/7/2025), J5 EV ditenagai baterai 60,9 kWh dengan daya maksimum 155 kW dan torsi 288 Nm. Selain itu, ia dilengkapi dengan 17 fitur Advanced Driver Assistance Systems (ADAS), enam airbag, serta kabin lega yang dirancang untuk keluarga urban.

JAECOO J5 EV Versi Standard dan Premium Resmi Diluncurkan di GIIAS 2025

25 Juli 2025 | 15:42
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan penduduk miskin di perkotaan mengalami peningkatan. Di mana di antaranya adalah sebagai berikut. Pertama, jumlah masyarakat setengah menganggur di perkotaan pada Februari 2025 meningkat menjadi 0,46 juta jiwa dibandingkan Agustus 2024. Kedua, tingkat pengangguran terbuka untuk laki-laki di wilayah perkotaan tercatat meningkat. Tingkat pengangguran untuk laki-laki di perkotaan dicatat 5,87% pada Agustus 2025, dan meningkat menjadi 6,06% pada Februari 2025.

Jumlah Penduduk Miskin Indonesia di Perkotaan Naik

25 Juli 2025 | 14:10
Karena itu, majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Hasto Divonis Tidak Bersalah

25 Juli 2025 | 16:37
Para pengurus masjid sangat antusias mengikuti pelatihan ini. Mereka mengakui pentingnya pemanfaatan media sosial seperti YouTube, Instagram, dan Facebook untuk menyebarkan informasi kegiatan masjid, khutbah, kajian, hingga donasi online. Juga pemanfaatan aplikasi TikTok dan Shopee sebagai alternatif sumber pendanaan masjid, melalui kegiatan affiliate.

PNJ Beri Pelatihan Digital Marketing Bagi Pengurus Remaja Masjid Al-Jauhar Yasfi Bekasi

23 Juli 2025 | 16:31
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved