Jakarta, CoreNews.id — Fintech peer to peer (P2P) lending diminta menerapkan iklan yang mendidik untuk disampaikan kepada masyarakat. Iklan fintech lending yang disebut mendidik adalah harus menyampaikan informasi yang jelas dan akurat tentang produk, termasuk harga, fitur, manfaat, dan batasan.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK. Menurut Friderica, contoh mendidik adalah iklan dengan pesan ‘Pinjam sesuai kemampuan untuk usaha mandiri’. Iklan ini akan mendorong perilaku keuangan sehat dan penggunaan pinjaman secara produktif.
Dalam hal penguatan perlindungan konsumen, OJK diharuskan memastikan penyelenggara fintech lending menerapkan iklan yang mendidik pada periode 2025-2026. Selain itu, penyelenggara juga dilarang menerapkan iklan menyesatkan.*