Washington, CoreNews.id — Penerapan tarif impor menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump diblokir Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS). Tarif impor AS yang diblokir termasuk yang diberlakukan Trump pada bulan lalu terhadap hampir semua mitra dagang AS, serta pungutan sebelumnya yang dikenakan kepada Kanada, China, dan Meksiko.
Pada putusannya (28/5/2025) waktu setempat, Mahkamah menyatakan bahwa hanya Kongres yang memiliki kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara asing, sebagaimana diatur dalam Konstitusi AS. Mahkamah juga menyebut bahwa kewenangan tersebut tidak dapat digantikan oleh deklarasi darurat nasional presiden untuk membenarkan kebijakan tarif yang diberlakukan secara menyeluruh.
Atas keputusan Mahkamah tersebut, pemerintahan Trump dicatat mengajukan banding. Dan usai putusan Mahkamah tersebut, pasar global, termasuk saham Tokyo, menguat karena keputusan itu dinilai meredakan kekhawatiran atas dampak kebijakan tarif AS terhadap perekonomian dunia.*