Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pimpin Razia Jam Malam Pelajar di Subang

by Miroji
2 Juni 2025 | 12:17
in Daerah
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pimpin Razia Jam Malam Pelajar di Subang

sumber foto: IG

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memimpin langsung razia jam malam bagi pelajar di Kabupaten Subang, Minggu (1/6/2025). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No. 51/PA.03/DISDIK, yang bertujuan mencetak generasi Panca Waluya melalui pembatasan aktivitas malam pelajar dari pukul 21.00–04.00 WIB. Razia tersebut melibatkan Bupati Reynaldi, Wakil Bupati Agus Masykur, Sekda, hingga kepala OPD.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang, Nunung Suryani, menegaskan pentingnya razia ini untuk mendisiplinkan pelajar.

“Malam ini, kami menggelar razia, dengan menyasar para pelajar yang masih berkeliaran. Razia ini dipimpin langsung oleh Bapak Gubernur,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saya harap, semua ini kuncinya ada di orang tua. Jika ketat menjaga anak-anaknya, saya yakin tidak ada pelajar yang terlibat tawuran, geng motor, atau penyalahgunaan narkoba.”

Jam malam pelajar mulai berlaku Juni 2025 dan menjadi bagian dari reformasi pendidikan di Jawa Barat.

READ  Empat Ojek Pangkalan Jadi Tersangka Pengadangan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa
Tags: Dedi mulyadiGubernur Jawa BaratJam Malam Pelajar
Previous Post

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster di Merak, Kerugian Negara Capai Rp29,97 Miliar

Next Post

KPK Periksa Staf Ahli Menaker soal Dugaan Pemerasan TKA, 13 Kendaraan Disita

Next Post
KPK Periksa Staf Ahli Menaker soal Dugaan Pemerasan TKA, 13 Kendaraan Disita

KPK Periksa Staf Ahli Menaker soal Dugaan Pemerasan TKA, 13 Kendaraan Disita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved