Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pimpin Razia Jam Malam Pelajar di Subang

by Miroji
2 Juni 2025 | 12:17
in Daerah
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pimpin Razia Jam Malam Pelajar di Subang

sumber foto: IG

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memimpin langsung razia jam malam bagi pelajar di Kabupaten Subang, Minggu (1/6/2025). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No. 51/PA.03/DISDIK, yang bertujuan mencetak generasi Panca Waluya melalui pembatasan aktivitas malam pelajar dari pukul 21.00–04.00 WIB. Razia tersebut melibatkan Bupati Reynaldi, Wakil Bupati Agus Masykur, Sekda, hingga kepala OPD.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang, Nunung Suryani, menegaskan pentingnya razia ini untuk mendisiplinkan pelajar.

“Malam ini, kami menggelar razia, dengan menyasar para pelajar yang masih berkeliaran. Razia ini dipimpin langsung oleh Bapak Gubernur,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saya harap, semua ini kuncinya ada di orang tua. Jika ketat menjaga anak-anaknya, saya yakin tidak ada pelajar yang terlibat tawuran, geng motor, atau penyalahgunaan narkoba.”

Jam malam pelajar mulai berlaku Juni 2025 dan menjadi bagian dari reformasi pendidikan di Jawa Barat.

READ  IKAMAH Dukung Penuh Pembentukan Ditjen Pesantren: Langkah Strategis untuk Umat dan Bangsa
Tags: Dedi mulyadiGubernur Jawa BaratJam Malam Pelajar
Previous Post

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster di Merak, Kerugian Negara Capai Rp29,97 Miliar

Next Post

KPK Periksa Staf Ahli Menaker soal Dugaan Pemerasan TKA, 13 Kendaraan Disita

Next Post
KPK Periksa Staf Ahli Menaker soal Dugaan Pemerasan TKA, 13 Kendaraan Disita

KPK Periksa Staf Ahli Menaker soal Dugaan Pemerasan TKA, 13 Kendaraan Disita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved