Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pengurus Partai Ummat DIY Mundur Massal, Protes Kepemimpinan dan AD/ART Baru

by Redaksi
3 Juni 2025 | 10:36
in Politik
partai ummat bubar

Foto: radarjogja.jawapos.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sekitar 500 pengurus struktural Partai Ummat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menyatakan mundur massal, Senin (2/6/2025). Aksi tersebut ditandai dengan pembuangan Kartu Tanda Anggota (KTA) secara simbolis sebagai bentuk protes atas keputusan pengurus pusat.

Mantan Sekretaris DPW Partai Ummat DIY, Iriawan Argo Widodo, menyatakan kekecewaannya terhadap perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Ummat yang disahkan 16 Februari 2025. Dalam keputusan itu, seluruh pengurus partai didemisioner tanpa Rakernas maupun Musnas, dan Ridho Rahmadi—menantu Amien Rais—diangkat kembali sebagai Ketua Umum.

“Saat itu seluruh kepengurusan, menurut keputusan tersebut, kosong. Ketika itu saya masih Sekretaris DPW, meskipun dari pengurus pusat saat itu memberhentikan tapi belum sah,” ujar Argo.

Meski sempat menggalang dukungan dari DPW lain untuk menggugat, AD/ART baru tetap disahkan Kementerian Hukum pada 7 Mei 2025 dan diserahkan ke DPP pada 15 Mei 2025.

“Kami merasa sedih dan kecewa, dulu kami berjuang memperjuangkan nilai-nilai keadilan. Ternyata di dalam internal kami malah tidak ada keadilan,” tegas Argo.

Aksi mundur ini disebut mencakup semua jenjang struktur partai di DIY, mulai dari DPW, DPD, hingga ranting. “Sehingga hari ini pernyataan resmi membubarkan diri, karena harapan untuk bisa memperbaiki sudah tidak bisa,” kata Argo.

Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat, Nazaruddin, menyebut aksi serupa juga terjadi di beberapa daerah lain yang menolak keputusan tersebut. Ia menduga perubahan AD/ART adalah upaya sepihak untuk melanggengkan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum, tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah.

“Padahal di AD/ART lama atau yang baru mereka bikin, majelis syura tidak punya kewenangan untuk itu,” ungkap Nazaruddin.

READ  Bima Arya Mundur dari Pencalonan Pilgub Jabar 2024
Tags: Partai Ummatpartai ummat DIY bubar
Previous Post

7 Kasus Baru, Positivity Rate COVID-19 di Indonesia Naik Jadi 2,05 Persen

Next Post

Gaji ke-13 PNS Cair 2 Juni 2025, Ini Besarannya per Golongan!

Next Post
gaji-ke-13-pns-cair-2025-besaran-golongan

Gaji ke-13 PNS Cair 2 Juni 2025, Ini Besarannya per Golongan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
saat ini investasi yang terjalin sekitar Rp 1 triliun, namun demikian Wanxinda berkomitmen menambah investasi hingga 1,5 miliar dolar AS atau Rp 2,3 triliun

Danareksa Kerjasama Dengan Waxinda Garap Industri EV

21 November 2023 | 19:42
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
peraturan-kuota-internet-hangus-rugikan-konsumen-saran-pemerintah-operator

Kuota Internet Hangus Disorot MK, Operator Seluler Dicecar: Siapa Sebenarnya Untung?

17 April 2026 | 18:00
uji-coba-mptree-semen-merah-putih

Uji Coba MPTree, Inovasi Mikroalga Serap Karbon dari Semen Merah Putih di Bekasi

16 April 2026 | 21:00
Sebagai informasi, aturan baru ini resmi ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan baru tersebut menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak, melainkan dari kebijakan insentif yang ditentukan pemerintah daerah. Mobil listrik BYD M6 yang memiliki koefisien bobot sebesar 1,050 misalnya, kini dianggap sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan berbahan bakar konvensional

Pajak Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Gratis

17 April 2026 | 10:38
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved