Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

UEFA Resmi Ubah Format Liga Champions, Begini Sistem Barunya

by Redaksi
3 Juni 2025 | 19:26
in Olah Raga
psg-juara-liga-champions-2025-hajar-inter-milan-5-0

Ilustrasi Liga Champions (Gambar Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – UEFA akan menerapkan aturan baru terkait laga kandang dan tandang di fase gugur Liga Champions mulai musim 2025/2026. Tim dengan peringkat tertinggi di fase liga akan selalu mendapat keuntungan bermain leg kedua di kandang, mulai dari babak 16 besar hingga semifinal.

Aturan baru ini merespons ketidakadilan yang terjadi pada musim 2024/2025, di mana meskipun Barcelona dan Arsenal finis lebih tinggi dari Inter Milan dan PSG di fase liga, mereka tetap harus menjadi tuan rumah lebih dulu karena adanya undian ulang di perempatfinal dan semifinal.

“Intinya, tim dengan peringkat fase liga tertinggi akan selalu menjadi tuan rumah di leg kedua dalam sebuah pertandingan fase gugur,” tulis laporan ESPN, Selasa (3/6/2025).

Sebagai ilustrasi, jika Real Madrid finis di posisi teratas fase liga, maka mereka akan bermain leg kedua di kandang pada setiap fase gugur, selama terus melaju.

Perubahan ini telah disepakati dalam rapat Komite Kompetisi Klub UEFA sebelum final Liga Champions dan akan disahkan secara resmi oleh Komite Eksekutif UEFA paling lambat 28 Agustus 2025, bertepatan dengan pengundian fase liga musim baru.

UEFA berharap aturan ini akan memacu klub-klub tampil maksimal sejak awal demi posisi klasemen tertinggi, karena akan berpengaruh besar pada keuntungan di fase gugur.

Selain Liga Champions, aturan serupa juga akan diberlakukan di Liga Europa dan UEFA Conference League.

READ  Hore, MU Resmi Copot Harry Maguire sebagai Kapten
Tags: aturan baru liga champions
Previous Post

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Benyamin S Award untuk Apresiasi Kelurahan Terbaik

Next Post

Syarat Timnas Indonesia Lolos ke Babak Keempat Kualifikasi PD 2026

Next Post
timnas vs bahrain

Syarat Timnas Indonesia Lolos ke Babak Keempat Kualifikasi PD 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

23 Oktober 2026 | 11:24
qatar-turkiye-pakistan-indonesia-kerja-sama-pertahanan

Qatar, Turkiye, Pakistan, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan

23 Oktober 2026 | 08:00
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK. OJK juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Khusus penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun pada Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

23 Oktober 2026 | 15:53
dki-jakarta-transportasi-gratis-pencari-kerja-2027

DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Bagi Pencari Kerja Mulai 2027

23 Oktober 2026 | 09:00
ini-3-sektor-dengan-pertumbuhan-laba-bersih-tertinggi-2025

Ini 3 Sektor di BEI dengan Pertumbuhan Laba Bersih Tertinggi di Semester I-2025

4 Agustus 2025 | 18:00
Menurut Firman, penurunan GWM sebesar satu poin persentase diperkirakan dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Kebijakan ini ditempuh untuk menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan perbankan di tengah pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).

BI Turunkan GWM 2 Persen

23 Oktober 2026 | 16:49
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved