Jakarta, CoreNews.id — Akuisisi TikTok Shop terhadap Tokopedia tidak melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini karena salah satu poin dalam Permendag tersebut adalah melarang media sosial menjadi e-commerce. Karena itu, TikTok kemudian dapat mengakuisisi Tokopedia dan menjadi TikTok Shop by Tokopedia.
Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta, (4/6/2025). Pernyataan Budi ini, untuk menepis pernyataan Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya. Investigator secara tegas menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Kini dengan adanya akuisisi tersebut, perusahaan induk dari TikTok Shop, Bytedance dapat menggabungkan pusat penjualan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia menjadi satu wadah. Para penjual di Tokopedia juga diminta untuk pindah platform paling lambat hingga 9 Juni 2025.*