Jakarta, CoreNews.id – Tiktok Indonesia menyatakan menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Demikian disampaikan Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan, dikutip dari pemberitaan media nasional, Senin (25/09/2023).
Tiktok Indonesia mengingatkan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)untuk membantu para produsen berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata Anggini.
Pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Permendag baru tersebut diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.
Baca juga: Social E-Commerce Dilarang Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi