Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Wajibkan Peserta Asuransi Bayar 10 Persen dari Klaim Biaya Kesehatan

by Abdullah Suntani
4 Juni 2025 | 19:31
in Keuangan
ojk blokir rekening bos judol

Foto: Ojk

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan peserta asuransi menanggung minimal 10 persen dari klaim biaya kesehatan, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

“Dalam SEOJK tersebut diatur mengenai fitur produk asuransi kesehatan yang harus memiliki skema co-payment dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6/2025).

SEOJK 7/2025 mengatur bahwa peserta asuransi wajib menanggung sebagian biaya klaim, yaitu paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim. Batas maksimum biaya sendiri untuk rawat jalan ditetapkan sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim, dan untuk rawat inap sebesar Rp3 juta per pengajuan klaim.

OJK memperbolehkan perusahaan asuransi menetapkan batas maksimum yang lebih tinggi jika telah disepakati bersama dengan pemegang polis dan dicantumkan dalam polis asuransi. Pembagian risiko atau co-payment ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) yang menggunakan skema pelayanan kesehatan terkelola (managed care), serta tidak berlaku untuk produk asuransi mikro.

READ  Rupiah Catatkan Rekor Terburuk Jadi Rp 16.898 Per Dolar AS
Tags: Asuransiklaim biaya kesehatanOJK
Previous Post

Menteri Pertanian Pecat Dua Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rp27 Miliar

Next Post

Dua Warga Jakarta Timur Positif Covid-19, Sudah Dinyatakan Sembuh

Next Post
covid jakarta

Dua Warga Jakarta Timur Positif Covid-19, Sudah Dinyatakan Sembuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Cara Cek BLT Kesra Rp 900.000 dan Daftar DTKS 2025 Lewat Link Resmi Kemensos

23 Oktober 2025 | 18:00
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved