Jakarta, CoreNews.id — Lima perkara uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akan disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke tahap sidang pleno lanjutan. Lima perkara tersebut adalah Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025.
Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta (5/6/2025). Menurut Suhartoyo, sidang pleno lanjutan beragendakan mendengar keterangan pemerintah dan Presiden serta pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu oleh Mahkamah. Sidang tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025. “Oleh karena itu, baik pemerintah maupun DPR sudah bisa mempersiapkan semuanya yang berkaitan dengan itu,” pesannya.
Pada hari Kamis ini pula, MK memutuskan sebanyak lima perkara uji formal UU TNI tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kelima perkara itu, yakni Nomor 55/PUU-XXIII/2025, Nomor 58/PUU-XXIII/2025, Nomor 66/PUU-XXIII/2025, Nomor 79/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 74/PUU-XXIII/2025.*