Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Lima Gugatan UU TNI Akan Disidangkan ke Tahap Pleno Lanjutan

by Irawan Djoko Nugroho
5 Juni 2025 | 13:32
in Hukum
Menurut Suhartoyo, sidang pleno lanjutan beragendakan mendengar keterangan pemerintah dan Presiden serta pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu oleh Mahkamah. Sidang tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025. “Oleh karena itu, baik pemerintah maupun DPR sudah bisa mempersiapkan semuanya yang berkaitan dengan itu,” pesannya.

Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Lima perkara uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akan disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke tahap sidang pleno lanjutan. Lima perkara tersebut adalah Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta (5/6/2025). Menurut Suhartoyo, sidang pleno lanjutan beragendakan mendengar keterangan pemerintah dan Presiden serta pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu oleh Mahkamah. Sidang tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025. “Oleh karena itu, baik pemerintah maupun DPR sudah bisa mempersiapkan semuanya yang berkaitan dengan itu,” pesannya.

Pada hari Kamis ini pula, MK memutuskan sebanyak lima perkara uji formal UU TNI tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kelima perkara itu, yakni Nomor 55/PUU-XXIII/2025, Nomor 58/PUU-XXIII/2025, Nomor 66/PUU-XXIII/2025, Nomor 79/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 74/PUU-XXIII/2025.*

READ  Gugatan Menteri Rangkap Jabatan Tak Diterima, Ini Alasannya!
Tags: Ketua MK SuhartoyoMK
Previous Post

Jepang Serius Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia

Next Post

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Cairan Etomidate dalam Botol Skincare

Next Post
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Cairan Etomidate dalam Botol Skincare

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Cairan Etomidate dalam Botol Skincare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
Reuni Akbar Al Khairiyah Karang Tengah: Saat Air Mata, Kenangan, dan Cita-Cita Menyatu

Reuni Akbar Al Khairiyah Karang Tengah: Saat Air Mata, Kenangan, dan Cita-Cita Menyatu

20 Juli 2025 | 09:52
logo psi

PSI Luncurkan Logo Baru Bergambar Gajah, Begini Makna Filosofisnya

18 Juli 2025 | 15:30
perbedaan-d3-dan-d4

Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran TKA untuk SD, SMP, dan SMA

10 April 2025 | 21:00
Menurut Nyoman kembali, sampai 18 Juli 2025 pula, telah diterbitkan sebanyak 113 emisi dari 65 penerbit EBUS dengan dana yang dihimpun mencapai Rp129,2 triliun. Sementara itu, untuk aksi rights issue, telah terdapat 10 perusahaan yang telah melakukan aksi rights issue dengan total nilai Rp9,51 triliun.

Lima Perusahaan Antre IPO di BEI

21 Juli 2025 | 12:10
Seluruh perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem internalnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan yang baru.

OJK Dorong Kepatuhan Terhadap SEOJK tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi

21 Juli 2025 | 11:28
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved