Jakarta, CoreNews.id – DPP Partai Hanura menyiapkan tim hukum untuk membela Ketua DPD Jawa Tengah, Bambang Raya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng atas dugaan pelanggaran UU Pornografi. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Hanura, Adil Supatra Akbar, menyatakan, “Tim hukum DPP Partai Hanura segera dipersiapkan untuk membela Bambang.”
Adil menegaskan bahwa partainya tetap menjunjung tinggi norma agama, sosial, dan budaya, namun tetap menghormati proses hukum. “Kami berharap, semua pihak berpegang pada asas presumption of innocence,” ujarnya.
Bambang dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 UU Pornografi dan Pasal 296 KUHP terkait kesusilaan. Kasus bermula dari penggerebekan Mansion Executive Karaoke di Semarang, yang diduga milik Bambang. Ia menyebut tuduhan sebagai fitnah. “Kalau ada kegiatan pornografi, ya cari siapa yang melakukan,” tegasnya. Ia menyatakan hanya pemilik gedung, dan operasional dikelola pihak kedua.