Jakarta, CoreNews.id — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi dalam program dengan nilai anggaran Rp 9,9 triliun sepanjang 2019-2023 di Kemendikbudristek. ICW meminta perkara ini tak boleh cuma menyasar pertanggung jawaban para staf ahli menteri. Karena itu para pihak lain dari pelaku pengadaan perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung (Jampidsus) seperti misalnya PPK, KPA, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran
Hal ini disampaikan ICW melalui laman resminya, (8/6/2025). Menurut ICW, peran Nadiem sebagai menteri ketika itu patut ditelusuri. Karena Nadiem, semestinya menjadi otoritas tertinggi di Kemendikbudristek yang menandatangani spesifikasi laptop chromebook itu. Hal ini karena penentuan spesifikasi laptop tertera dalam lampiran Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 yang menandatangani Menteri Nadiem Makarim.
Berdasar data ICW pula, ada enam vendor pelaksana chromebook tersebut. Di antaranya, PT Zyrexindo Mandiri Buana atau Zyrex, PT Supertone, PT Evercross Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia atau Acer, PT Tera Data Indonesia atau Axio, dan PT Bangga Teknologi Indonesia atau Advan. Menurut ICW, penyedia barang yang terbatas pada chromebook tersebut bertentangan dengan UU 5/1999 tentang persaingan usaha yang sehat. Dari kejanggalan-kejanggalan tersebut, maka ICW secara tegas mendesak penyidik Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tersebut.*