Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Surat Edaran OJK Rugikan Konsumen dan Untungkan Pelaku Usaha Asuransi

by Irawan Djoko Nugroho
10 Juni 2025 | 12:36
in Ekonomi
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo di Jakarta (9/6/2025) menilai, aturan co-payment justru merugikan nasabah yang telah terikat kontrak polis dengan perusahaan asuransi. Kebijakan co-payment lebih berpihak pada pelaku usaha asuransi dan belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi konsumen. YLKI lalu mempertanyakan komitmen OJK dalam melindungi kepentingan konsumen.

Ilustrasi: Asuransi Kesehatan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025 yang mewajibkan penerapan skema co-payment atau pembagian risiko pada layanan rawat jalan dan rawat inap produk asuransi kesehatan, resmi diterbitkan OJK. Berdasar ketentuan tersebut, pemegang polis, tertanggung, atau peserta wajib menanggung sekurang-kurangnya 10% dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per klaim rawat inap.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo di Jakarta (9/6/2025) menilai, aturan co-payment justru merugikan nasabah yang telah terikat kontrak polis dengan perusahaan asuransi. Kebijakan co-payment lebih berpihak pada pelaku usaha asuransi dan belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi konsumen. YLKI lalu mempertanyakan komitmen OJK dalam melindungi kepentingan konsumen.

YLKI juga berpandangan bahwa perusahaan asuransi seharusnya menanggung seluruh biaya perawatan peserta sebagai bentuk perlindungan atas risiko yang dijanjikan dalam polis. Karena itu, YLKI mendesak OJK untuk mengkaji ulang ketentuan pembebanan biaya 10% tersebut.*

READ  Perjanjian Dagang RI-Kanada (ICA CEPA) Akan Berlaku Tahun 2026
Tags: OJKRio Priambodo
Previous Post

Hadiah Mewah untuk Timnas, Prabowo Gunakan Dana Pribadi Beli Rolex

Next Post

Menlu RI Kecam Keras Intersepsi Israel terhadap Kapal Bantuan ke Gaza

Next Post
RI Nyatakan Keinginan Gabung Ke BRICS, Wujudkan Diplomasi Bebas Aktif

Menlu RI Kecam Keras Intersepsi Israel terhadap Kapal Bantuan ke Gaza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

netflix-gugat-bytedance-seedance-ai-hak-cipta

Netflix Seret TikTok ke Ranah Hukum, Tuduh AI “Mesin Bajak Laut”!

19 Februari 2026 | 20:00
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Awal Ramadhan 2026

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 2026 Jatuh Pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi

27 September 2025 | 09:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved