Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Surat Edaran OJK Rugikan Konsumen dan Untungkan Pelaku Usaha Asuransi

by Irawan Djoko Nugroho
10 Juni 2025 | 12:36
in Ekonomi
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo di Jakarta (9/6/2025) menilai, aturan co-payment justru merugikan nasabah yang telah terikat kontrak polis dengan perusahaan asuransi. Kebijakan co-payment lebih berpihak pada pelaku usaha asuransi dan belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi konsumen. YLKI lalu mempertanyakan komitmen OJK dalam melindungi kepentingan konsumen.

Ilustrasi: Asuransi Kesehatan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025 yang mewajibkan penerapan skema co-payment atau pembagian risiko pada layanan rawat jalan dan rawat inap produk asuransi kesehatan, resmi diterbitkan OJK. Berdasar ketentuan tersebut, pemegang polis, tertanggung, atau peserta wajib menanggung sekurang-kurangnya 10% dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per klaim rawat inap.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo di Jakarta (9/6/2025) menilai, aturan co-payment justru merugikan nasabah yang telah terikat kontrak polis dengan perusahaan asuransi. Kebijakan co-payment lebih berpihak pada pelaku usaha asuransi dan belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi konsumen. YLKI lalu mempertanyakan komitmen OJK dalam melindungi kepentingan konsumen.

YLKI juga berpandangan bahwa perusahaan asuransi seharusnya menanggung seluruh biaya perawatan peserta sebagai bentuk perlindungan atas risiko yang dijanjikan dalam polis. Karena itu, YLKI mendesak OJK untuk mengkaji ulang ketentuan pembebanan biaya 10% tersebut.*

READ  OJK Blokir 4.000 Rekening Terkait Bos Judi Online
Tags: OJKRio Priambodo
Previous Post

Hadiah Mewah untuk Timnas, Prabowo Gunakan Dana Pribadi Beli Rolex

Next Post

Menlu RI Kecam Keras Intersepsi Israel terhadap Kapal Bantuan ke Gaza

Next Post
RI Nyatakan Keinginan Gabung Ke BRICS, Wujudkan Diplomasi Bebas Aktif

Menlu RI Kecam Keras Intersepsi Israel terhadap Kapal Bantuan ke Gaza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
Polri Blokir 231.517 Konten Judi Online, Sita Aset Rp1,5 Triliun Sepanjang 2025

Polri Blokir 231.517 Konten Judi Online, Sita Aset Rp1,5 Triliun Sepanjang 2025

31 Desember 2025 | 12:39
Prabowo Prioritaskan Pembukaan Akses dan Percepatan Bantuan ke Daerah Terisolasi

Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Garoga, Pastikan Akses Warga Pascabanjir

31 Desember 2025 | 13:01
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved