Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Surat Edaran OJK Rugikan Konsumen dan Untungkan Pelaku Usaha Asuransi

by Irawan Djoko Nugroho
10 Juni 2025 | 12:36
in Ekonomi
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo di Jakarta (9/6/2025) menilai, aturan co-payment justru merugikan nasabah yang telah terikat kontrak polis dengan perusahaan asuransi. Kebijakan co-payment lebih berpihak pada pelaku usaha asuransi dan belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi konsumen. YLKI lalu mempertanyakan komitmen OJK dalam melindungi kepentingan konsumen.

Ilustrasi: Asuransi Kesehatan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025 yang mewajibkan penerapan skema co-payment atau pembagian risiko pada layanan rawat jalan dan rawat inap produk asuransi kesehatan, resmi diterbitkan OJK. Berdasar ketentuan tersebut, pemegang polis, tertanggung, atau peserta wajib menanggung sekurang-kurangnya 10% dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per klaim rawat inap.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo di Jakarta (9/6/2025) menilai, aturan co-payment justru merugikan nasabah yang telah terikat kontrak polis dengan perusahaan asuransi. Kebijakan co-payment lebih berpihak pada pelaku usaha asuransi dan belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi konsumen. YLKI lalu mempertanyakan komitmen OJK dalam melindungi kepentingan konsumen.

YLKI juga berpandangan bahwa perusahaan asuransi seharusnya menanggung seluruh biaya perawatan peserta sebagai bentuk perlindungan atas risiko yang dijanjikan dalam polis. Karena itu, YLKI mendesak OJK untuk mengkaji ulang ketentuan pembebanan biaya 10% tersebut.*

READ  Grab Akan Miliki Kepemilikan 60% Superbank
Tags: OJKRio Priambodo
Previous Post

Hadiah Mewah untuk Timnas, Prabowo Gunakan Dana Pribadi Beli Rolex

Next Post

Menlu RI Kecam Keras Intersepsi Israel terhadap Kapal Bantuan ke Gaza

Next Post
RI Nyatakan Keinginan Gabung Ke BRICS, Wujudkan Diplomasi Bebas Aktif

Menlu RI Kecam Keras Intersepsi Israel terhadap Kapal Bantuan ke Gaza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Lubang Buaya

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Jerman, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

15 Juni 2026 | 12:07
Menurut Tulus, pendekatan tersebut menghadirkan terobosan baru dalam pengembangan teknologi fotovoltaik dengan mengadopsi mekanisme fotosintesis alami yang efisien dan aman karena bakteri yang digunakan tidak bersifat patogen. Teknologi ini juga masuk kategori sel surya generasi ketiga atau third-generation solar cells yang tergolong emerging photovoltaics, khususnya bio-solar cell, dengan keunggulan menggunakan material ramah lingkungan, diproses pada suhu rendah, dan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah.

BRIN Kembangkan Teknologi Sel Surya Berbasis Pigmen Fotosintesis Bakteri Ungu

15 Juni 2026 | 11:54
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved