Jakarta, CoreNews.id – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa empat dari lima tambang di Raja Ampat yang izinnya dicabut pemerintah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah. Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Hanya PT Gag Nikel yang tetap beroperasi karena memegang Kontrak Karya (KK) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Dari 5 IUP itu, satu IUP dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya (untuk PT Gag). Sementara IUP sebelumnya dikeluarkan di 2004 dan 2006, di mana secara UU izinnya semua masih di daerah, dalam hal ini bupati dan gubernur,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Pencabutan izin dilakukan karena empat perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, berdasarkan temuan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Tambang-tambang tersebut juga berlokasi di dalam kawasan Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat, dan izinnya diterbitkan sebelum penetapan Geopark.
“Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada Geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” ujar Bahlil.
Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya juga mendukung pencabutan izin keempat tambang tersebut.
“Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah,” tambah Bahlil.