Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ternyata Ini Dalang Penerbit Izin Tambang di Raja Ampat

by Abdullah Suntani
11 Juni 2025 | 11:11
in Hukum
tambang raja ampat

Foto: greenpeace

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa empat dari lima tambang di Raja Ampat yang izinnya dicabut pemerintah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah. Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Hanya PT Gag Nikel yang tetap beroperasi karena memegang Kontrak Karya (KK) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Dari 5 IUP itu, satu IUP dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya (untuk PT Gag). Sementara IUP sebelumnya dikeluarkan di 2004 dan 2006, di mana secara UU izinnya semua masih di daerah, dalam hal ini bupati dan gubernur,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Pencabutan izin dilakukan karena empat perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, berdasarkan temuan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Tambang-tambang tersebut juga berlokasi di dalam kawasan Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat, dan izinnya diterbitkan sebelum penetapan Geopark.

“Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada Geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” ujar Bahlil.

Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya juga mendukung pencabutan izin keempat tambang tersebut.

“Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah,” tambah Bahlil.

READ  Tok! Bahlil Resmi Jadi Ketum Golkar
Tags: Bahlil LahadaliaTambang di raja ampat
Previous Post

Indonesia Dibantai Jepang 0-6 di Laga Terakhir Kualifikasi Piala Dunia 2026

Next Post

Jadwal Lengkap Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2025

Next Post
jamaah haji indo

Jadwal Lengkap Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

bi-siap-uji-coba-payment-id-pantau-transaksi-warga

BI Uji Coba Payment ID Pantau Transaksi Warga

11 Agustus 2025 | 09:00
top-human-capital-awards-2025-talent-mobility-hcms

TOP Human Capital Awards 2025: Ajang Apresiasi dan Pembelajaran Human Capital Terbesar di Indonesia

11 Agustus 2025 | 15:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
judi online

Wow! Deposit Judi Online via E-Wallet Capai Rp 1,6 Triliun di Semester I-2025

11 Agustus 2025 | 09:52
Garuda Indonesia

Alasan Jangan Tidur Saat Pesawat Lepas Landas dan Mendarat

26 Oktober 2024 | 17:00
Roblox

Mendikdasmen dan Menbud Ingatkan Bahaya Gim Roblox untuk Anak

9 Agustus 2025 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved