Jakarta, CoreNews.id – Eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Setelah ketetapan tersebut, HRS akan membuka kembali kasus KM 50 yang menewaskan 6 Laskar FPI.
“Dengan bebasnya saya saat ini, saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” ungkap HRS kepada media di Bapas Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Habib Rizieq pun menegaskan akan mengejar siapa pun yang terlibat dalam kasus KM 50.
“Saya bersumpah, demi Allah, saya akan kejar, siapa pun, pihak mana pun yang terlibat di pembantaian KM 50. Saya enggak peduli siapa orangnya. Saya akan kejar mereka dari dunia sampai akhirat,” katanya.
“Saya akan gerakkan semua para habaib, para kiai, para ustaz pondok pesantren, majelis taklim untuk membaca doa secara khusus, agar semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50, hancur hidupnya, binasa hidupnya, rusak hidupnya, hina hidupnya, dari dunia sampai akhirat,” imbuhnya.