Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Ini Duduk Perkaranya

by Abdullah Suntani
14 Juni 2025 | 16:03
in Nasional
sengketa 4 pulau

Foto: Google Maps

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) atas empat pulau tak berpenghuni yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek), memanas sejak upaya pencatatan pulau Indonesia ke PBB pada 2008. Kedua provinsi saling klaim kepemilikan karena ketidaksesuaian data administratif dan koordinat yang berubah-ubah.

Menurut Kemendagri, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi menunjukkan keempat pulau tidak termasuk dalam 260 pulau yang diverifikasi milik Aceh. Namun, Aceh bersikeras dengan sejarah panjang yang menyebut pulau-pulau tersebut telah masuk wilayahnya sejak 1965 berdasarkan dokumen Inspeksi Agraria dan bukti pembangunan di lapangan.

“Tim Nasional Pembakuan Rupabumi kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau,” Safrizal Zakaria Ali, Dirjen Bina Administrasi Wilayah

Sementara, Sumut baru mencatatkan empat pulau tersebut pada 2008. Berdasarkan jarak geografis yang lebih dekat dengan daratan Tapanuli Tengah (1,2–2,4 km), dibanding Aceh Singkil (78 km), Kemendagri menempatkan keempat pulau sebagai milik Sumut melalui Kepmendagri No.050-145 Tahun 2022. Hal ini ditentang oleh Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil.

“Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah,” Safrizal Zakaria Ali

Dalam survei lapangan, Aceh menunjukkan bukti infrastruktur seperti musala, dermaga, hingga dokumen agraria, sementara Sumut tak memiliki bukti serupa. Pulau Lipan bahkan selalu tenggelam saat pasang, hanya terlihat saat surut.

Polemik semakin pelik karena muncul isu potensi minyak dan gas bumi miliaran barel di sekitar pulau-pulau itu. Namun, BPMA menyatakan belum ada data seismik komprehensif di wilayah tersebut.

“Secara umum, keempat pulau berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA). Namun demikian, belum ada cakupan data seismic,” Nasri Djalal, Kepala BPMA

READ  JK Sebut Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

Pakar geospasial dari UGM, I Made Andi Arsana, menilai kesalahan administratif Aceh pada 2008 menjadi kelemahan utama secara legal. Walau bukti historis berpihak ke Aceh, dokumen formal menunjukkan Aceh tak mencantumkan keempat pulau saat itu.

“Karena berarti satu-satunya dokumen legal formal yang ada sekarang adalah ini (Surat Gubernur Aceh Nomor 125/63033 Tahun 2009),” I Made Andi Arsana

Dosen ITS, Raja Oloan Saut Gurning, mendorong pendekatan kompromi seperti garis ekuidistansi dan mempertimbangkan pengelolaan bersama jika benar ada sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan.

Sengketa ini bukan hanya soal administrasi atau geografi, tapi juga menyangkut sejarah, potensi ekonomi, dan kebijakan pusat. Dengan perbedaan data historis, hukum, dan fakta lapangan, penyelesaian damai dan kolaboratif antar provinsi sangat diperlukan agar konflik tidak berlarut.

“Ujung-ujungnya, penetapan batas wilayah akan menentukan kepastian hukum, DAU, dan rencana pembangunan,” Saut Gurning, Guru Besar ITS

Tags: pulau lipanpulau mangkir besar gadangpulau mangkir kecilpulau panjnagsengketa 4 pulau aceh vs sumut
Previous Post

Luncurkan 100 Drone, Iran Serang Balik Israel

Next Post

Pahami Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasi Trigliserida Tinggi Sebelum Terlambat

Next Post
/trigliserida-tinggi-penyebab-gejala-cara-mengatasi

Pahami Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasi Trigliserida Tinggi Sebelum Terlambat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

16 September 2025 | 14:13
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
Kronologi Longsor Tambang Freeport Papua, 7 Pekerja Terjebak

Freeport Masih Berupaya Selamatkan 7 Pekerja Terjebak di Tambang Papua

16 September 2025 | 09:09
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved