Jakarta, CoreNews.id – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menjelaskan alasan pihaknya tidak membuka ijazah asli Jokowi ke publik. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut bisa menciptakan kekacauan dan preseden hukum yang berbahaya.
“Kalau sampai ditunjukkan, ini akan men-create chaos dan preseden yang sangat buruk,” kata Yakup dalam konferensi pers pada Minggu, (15/6/2025).
Yakup menilai permintaan agar Jokowi menunjukkan ijazah justru bisa menjadi praktik tidak adil yang bisa menimpa siapa saja di Indonesia.
“Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya… pada masyarakat sipil manapun, bayangkan kalau itu terjadi kan negara ini chaos,” ujarnya.
Menurut Yakup, pihak yang menuduh seharusnya yang membuktikan tuduhannya. Ia menekankan prinsip hukum bahwa beban pembuktian berada di tangan pihak yang mengklaim.
“Karena ini negara hukum siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan, ya itu kan salah satu asas yang harus diperhatikan dalam hukum,” tuturnya.
Yakup juga menjelaskan bahwa proses hukum atas tuduhan ijazah palsu sudah rampung di Bareskrim.
“Penyelidikan di Bareskrim mengenai keaslian ijazah Pak Jokowi itu sudah dihentikan… karena tidak ditemukan tindak pidana apapun. Sehingga dapat disimpulkan ijazah Pak Jokowi itu asli,” tegasnya.
Menanggapi desakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) agar digelar perkara khusus, Yakup menilai permintaan tersebut terlambat dan janggal. Ia menyebut desakan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Presiden. “Inilah yang menurut kami adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi,” ujarnya.