Jakarta, CoreNews.id – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Keci merupakan wilayah milik Aceh secara formal dan historis.
“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata JK dalam keterangan resminya pada Ahad, (15/6/2025).
JK merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menetapkan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom, terpisah dari Sumatera Utara. UU ini, menurut JK, menjadi acuan dalam perundingan Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” ujar JK.
Sengketa muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mencatat keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara.
JK menegaskan, keputusan menteri tersebut tidak dapat membatalkan undang-undang. “Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata JK.