Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gudang Garam Hentikan Pembelian Tembakau dari Temanggung, Ini Alasannya

by Redaksi
16 Juni 2025 | 12:02
in Bisnis
Gudang Garam

Gudang Garam (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Gudang Garam untuk sementara waktu menghentikan pembelian bahan baku tembakau dari Temanggung, Jawa Tengah.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Bupati Temanggung, Agus Setyawan, usai melakukan kunjungan ke kantor PT Gudang Garam di Kediri bersama perwakilan DPRD dan Komite Pertembakauan Temanggung.

Menurut Agus, keputusan ini dipicu oleh penurunan penjualan rokok secara signifikan di Indonesia. Selain itu, kondisi keuangan perusahaan juga terdampak.

“Di saat kondisi sedang baik, harga saham Gudang Garam tembus Rp90 ribu. Tapi saat ini cuma Rp9.600,” ujar Agus pada Minggu, (15/6/2025).

Selain faktor pasar, Gudang Garam juga disebut sudah memiliki stok bahan baku tembakau yang sangat mencukupi.

“Bila diproses sesuai dengan produksi di bulan-bulan ini, bahan baku itu bisa dipakai sampai empat tahun ke depan,” jelasnya.

Keputusan ini berpotensi berdampak besar bagi para petani tembakau Temanggung yang selama ini bergantung pada Gudang Garam sebagai salah satu pembeli utama hasil panen mereka.

READ  Di Ajang CEO Forum Indonesia-Qatar Diteken MoU Pembangunan 1 Juta Rumah MBR
Tags: Gudang garamTembakau temanggung
Previous Post

JK Sebut Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

Next Post

Trump Akan Tambah Larangan Bagi Warga 36 Negara Masuk AS

Next Post
Sebelumnya, negara yang sudah terdampak adalah sebagai berikut. Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, negara Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, warganya telah dibatasi sebagian saat masuk ke AS

Trump Akan Tambah Larangan Bagi Warga 36 Negara Masuk AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved