Jakarta, CoreNews.id – KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE periode 2017–2021. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).
Selain Erika, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dan mantan Direktur Gas BPH Migas Sentot Harijady juga dipanggil. KPK mencatat kerugian negara mencapai USD 15 juta. “Penghitungan kerugian dilakukan oleh BPK,” jelas Budi.
Dua tersangka telah ditahan: mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan mantan Dirut PT Isargas Iswan Ibrahim. KPK juga telah menyita uang USD 1,42 juta dan aset lebih dari 3 hektare.
“Penyidikan melibatkan 75 saksi dan penggeledahan di 8 lokasi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.