Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Komdigi Resmi Terbitkan SK Disinformasi, Platform Wajib Takedown Konten Cuma 4 Jam!

by Teguh Imam Suyudi
6 April 2026 | 19:00
in Tekno
meta-google-dipanggil-komdigi-pp-tunas

Ilustrasi Anak Menggunakan Smartphone dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Surat Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang penanganan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian.

Kebijakan ini mempertegas kewenangan pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap kondusif, sekaligus memperkuat kewajiban platform digital dalam melakukan moderasi terhadap konten bermasalah.

Dalam aturan tersebut, informasi elektronik yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten yang meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ekosistem digital tetap sehat dan bertanggung jawab.

“Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” demikian tertuang dalam keputusan tersebut, dikutip Minggu (5/4/2026).

Platform Wajib Patuh, Batas Waktu 4 Jam

Dalam beleid tersebut, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat—khususnya platform dengan konten buatan pengguna (user generated content)—wajib melaksanakan perintah pemutusan akses terhadap konten bermasalah.

Penanganan konten ini bersifat mendesak dan harus dilakukan secepat mungkin, dengan batas waktu maksimal empat jam sejak perintah diterima.

“Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses … paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah,” bunyi aturan tersebut.

Pengawasan Lewat Sistem SAMAN

Untuk memastikan kepatuhan platform digital, Komdigi juga menyiapkan mekanisme pengawasan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Sistem ini akan digunakan untuk memantau sejauh mana platform menjalankan kewajiban moderasi konten sesuai regulasi yang berlaku.

Cegah Dampak Disinformasi

Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian di ruang digital dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari keresahan masyarakat, kepanikan publik, hingga potensi konflik sosial antar kelompok.

READ  Supermicro Merayakan 30 Tahun Pertumbuhan, Inovasi, AI, dan Komputasi Ramah Lingkungan

Selain itu, konten semacam ini juga dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara serta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat persatuan bangsa.

Melalui penerbitan SK ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola ruang digital, sekaligus memastikan platform digital turut bertanggung jawab menjaga ekosistem digital yang aman dan kondusif.

Tags: Digital IndonesiaDisinformasiKomdigimoderasi konten
Previous Post

Kapan Batas Akhir Puasa Syawal 2026? Jangan Sampai Terlewat, Ini Tanggal Pentingnya!

Next Post

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Sertifikasi Peserta MagangHub

Next Post
kemnaker-reward-perusahaan-sertifikasi-maganghub

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Sertifikasi Peserta MagangHub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved