Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan novum atau data baru terkait polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara. Wakil Mendagri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan temuan ini akan diserahkan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Data baru ini akan kami jadikan satu kelengkapan berkas untuk kami laporkan ke Bapak Mendagri untuk kemudian beliau sampaikan ke Bapak Presiden,” ujar Bima dalam Breaking News Metro TV, Senin, 16 Juni 2025.
Meski tak merinci isi data tersebut, Bima menegaskan data itu sangat penting untuk menghasilkan keputusan terbaik. Temuan diperoleh dari rapat lintas instansi yang dipimpin Sekjen Kemendagri.
Polemik mencuat usai keluarnya Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau—Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang—masuk wilayah Sumut. Aceh menolak keputusan ini karena dinilai sepihak dan bertentangan dengan kesepakatan 1992.