Jakarta, CoreNews.id — PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel melanjutkan pembelian kembali (buyback) saham dari Tahap I ke Tahap II dengan nilai sebesar Rp 1 triliun. Emiten pertambangan nikel ini, juga memutuskan agar proses buyback saham Tahap II tidak beririsan atau bersamaan dengan periode pelaksanaan buyback saham Tahap I, maka NCKL memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan buyback saham Tahap I terhitung sejak 16 Juni 2025.
Hal ini disampaikan Legal Manager & Corporate Secretary NCKL Franssoka Y. Sumarwi dalam keterbukaan informasi (16/6/2025). Periode buyback saham Tahap II selanjutnya akan dilakukan NCKL secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 bulan yang terhitung setelah tanggal persetujuan RUPST yang akan digelar pada Rabu (18/6) besok.
Dalam proses buyback saham, Manajemen NCKL memastikan bahwa tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan bisnis perusahaan.*