Jakarta, CoreNews.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 2016. Pembubaran dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 Perpres, dikutip Kamis (19/6).
Dalam konsideransnya, Satgas tersebut dianggap sudah tidak efektif sehingga perlu dihapus. Perpres pembubaran ini ditandatangani Prabowo pada 6 Mei 2025.
Satgas Saber Pungli dibentuk pada Oktober 2016 dan pertama kali dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto. Kala itu, Presiden Jokowi menginisiasi pembentukan satgas ini untuk memberantas pungutan liar baik di pusat maupun daerah dengan melibatkan masyarakat.
“Namanya saber. Nama itu diambil presiden karena dia menghendaki pungli itu tidak boleh. Pungutan di luar aturan pasti merugikan rakyat,” ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, 12 Oktober 2016.