Jakarta, CoreNews.id — Sembilan produk obat bahan alam (OBA) yaitu: Harimau Putih, One Man, Amirna Lelaki, Urat Madu Gold, Redak-Sam, Jarak Pagar, Contra Lin, Real Slim Ultimate, dan Vitamin Gemuk Alami ditindak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Obat ilegal ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen karena berpotensi memicu serangkaian masalah serius seperti gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian.
Hal ini disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta (19/6/2025). Menurut Taruna, BPOM siap mengambil langkah hukum tegas sesuai dengan ketentuan Pasal 435 junct9nPasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap pelanggaran semacam ini. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Menurut Taruna kembali, jenis produk obat bahan alam ilegal yang ditemukan itu sebagian mencantumkan logo jamu pada kemasannya. Produk tersebut, mencantumkan klaim stamina pria, pegal linu, pelangsing, dan penggemuk badan.
Sebagaimana diketahui, BKO seharusnya hanya digunakan dengan indikasi yang tepat di bawah pengawasan tenaga medis dan dilarang digunakan dalam obat bahan alam. Pengonsumsian OBA yang mengandung BKO sildenafil, tadalafil, dan turunannya dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian. Sementara itu, yang mengandung BKO asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat memicu gangguan saluran cerna dan kerusakan hati. Adapun yang mengandung BKO sibutramin dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke, sedangkan penggunaan deksametason dan siproheptadin dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan hormonal, obesitas, dan penurunan imunitas.*