Jakarta, CoreNews.id – Bareskrim Polri mengungkap keberadaan delapan titik ladang ganja seluas 25 hektare di Nagan Raya, Aceh, dan menyita sekitar 180 ton ganja. Operasi ini merupakan hasil kerja sama dengan Polda Aceh, Polres Nagan Raya, serta Bea Cukai.
“Dari hasil operasi ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektar,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers, Selasa (24/6).
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadhan atas kepemilikan 27 kg ganja di Bener Meriah, Aceh. Setelah interogasi, diketahui ganja tersebut milik DPO Fauzan alias Podan, yang mengendalikan pengiriman ganja melalui para tersangka dengan imbalan Rp300 ribu per kilogram.
Dari hasil pengembangan, penyidik menangkap kurir Khairul Razikin dan menemukan tempat penyimpanan ganja milik Fauzan di Desa Blang Puuk. Kemudian tim gabungan menyisir wilayah Nagan Raya dan menemukan lima ladang ganja di Desa Blang Meurandeh serta tiga ladang lain di Desa Kuta Teungoh.
“Dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5 sampai 2 meter yang diperkirakan ada 960 ribu batang ganja seberat 180 ton,” kata Eko.
Sebagian ladang telah dimusnahkan, sementara 10 hektare lainnya dijadwalkan untuk dimusnahkan hari ini. Ladang di Kuta Teungoh telah dimusnahkan sehari sebelumnya, pada Senin (23/6).
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.