Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan rumah milik anggota DPR RI Anwar Sadad, tersangka korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat APBD Jawa Timur 2021–2022. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, “Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Diduga aset itu diperoleh dari hasil TPK perkara dimaksud,” tulisnya, Selasa (24/6/2025).
Sehari sebelumnya, penyidik memanggil Anwar, tetapi ia kembali mangkir dengan alasan “kegiatan kedewanan”. Mangkir pertama terjadi 23 Juni, ketika ia berdalih urusan partai. Akibat absensi tersangka, tim hanya memeriksa saksi Ahmad Affandi dan Fauzan Adima (swasta/Anggota DPRD Sampang 2019–2024) serta Nur Aliwafa (swasta) dan Ikmal Putra (PNS) untuk menelisik mekanisme usulan dana hibah.
KPK juga mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri, termasuk empat anggota DPRD Jawa Timur, demi memaksimalkan penelusuran aliran dana dan pemulihan kerugian negara.