Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Surat Pemakzulan Gibran Masih di Tata Usaha, Puan: Belum Lihat Langsung

by Abdullah Suntani
24 Juni 2025 | 15:08
in Politik
ketua dpr ri

Foto: beritalima.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengaku belum melihat langsung surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang berisi desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Belum lihat. Ini baru masuk masa sidang. Semua surat yang diterima masih di tata usaha. Belum [lihat langsung],” kata Puan singkat usai memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang IV 2024–2025 di kompleks parlemen, Selasa (24/6/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa surat tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, dan belum dibahas oleh pimpinan.

“Dan biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di Rapat Pimpinan Bamus yang sesuai mekanisme, yang baru akan dilakukan mungkin besok atau pekan depan,” ujar Dasco.

Hingga kini, belum ada sikap resmi dari DPR maupun MPR terkait surat yang diklaim telah diteken oleh 103 jenderal, 73 laksmana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Empat nama purnawirawan jenderal yang disebut turut menandatangani antara lain, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa surat tersebut harus ditanggapi secara konstitusional sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945, yakni dengan pembacaan dalam rapat paripurna.

“Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR,” kata Andreas (4/6).

Tambahan, untuk proses pemakzulan bisa berjalan, keputusan dalam rapat paripurna harus disetujui minimal oleh dua pertiga dari total 580 anggota DPR atau sekitar 387 anggota.

READ  Jelang Paripurna, Ini Sikap Fraksi Soal Usulan Pemakzulan Gibran
Tags: ketua dpr ripemakzulan gibranPuan maharani
Previous Post

Daftar Negara dengan Senjata Nuklir Terbanyak di Dunia 2025

Next Post

Abdul Mu’ti Prihatin: Keadaban Berbahasa di Indonesia Alami Kemunduran

Next Post
Abdul Mu’ti Prihatin: Keadaban Berbahasa di Indonesia Alami Kemunduran

Abdul Mu’ti Prihatin: Keadaban Berbahasa di Indonesia Alami Kemunduran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Dorong UU Pembinaan Ideologi, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Komitmen Pancasila

Kembali ke Spirit Nawawi al-Bantani: Prof Abie Serukan Kebangkitan Ilmu dan Agama di Usia Perak Banten

4 Oktober 2025 | 17:12
Darurat Keracunan MBG di Bandung Barat, Ratusan Siswa Terkapar

60 Siswa Keracunan MBG di Jakarta, Ini Penyebabnya

4 Oktober 2025 | 11:24
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved