Jakarta, CoreNews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menanggapi temuan sejumlah pulau di Indonesia yang diperjualbelikan secara online, termasuk Pulau Panjang di Sumbawa, NTB, yang ditampilkan dalam situs Private Islands Online.
“Satu orang atau satu badan hukum hanya boleh memiliki maksimal 70%. Kalau badan hukum itu sifatnya HGB atau hak guna bangunan dan ketentuannya orang asing atau badan hukum asing tidak boleh memiliki HGB apalagi SHM,” tegas Nusron saat di IPDN Jatinangor, Rabu (25/6/2025).
Terkait Pulau Panjang, Nusron menegaskan bahwa pulau tersebut termasuk dalam kawasan konservasi hutan, sehingga tidak dapat disertifikatkan, apalagi diperjualbelikan.
“Kalau Pulau Panjang yang di kawasan hutan konservasi, jadi tidak bisa disertifikatkan,” jelasnya.
Ia juga menyatakan, jika sebuah pulau tergolong Area Penggunaan Lain (APL), maka tetap tidak diperbolehkan dimiliki sepenuhnya oleh satu orang atau satu badan hukum.
“Dalam satu pulau semisalnya dia APL, tidak boleh satu orang atau badan hukum yang memiliki satu pulau,” katanya.
Nusron mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs penjual pulau-pulau di Indonesia tersebut. Ia menyayangkan adanya pihak yang mengiklankan pulau milik negara secara bebas.
“Ini anehnya pulau ini punya pemerintah, ada pihak lain yang menjual, kan lucu. Atas dasar apa yang bersangkutan pasang website di online itu untuk menjual,” ungkapnya.
Di situs Private Islands Online, tercantum lima pulau di Indonesia yang ditawarkan untuk dijual, salah satunya Pulau Panjang. Pulau ini diklaim sebagai hak milik pribadi dengan luas 3.300 hektare, meski tidak disertakan harga dalam iklannya.
Kementerian ATR/BPN menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini karena bertentangan dengan hukum pertanahan dan status kawasan lindung yang dimiliki pulau tersebut.