Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Heboh! Pulau Panjang Dijual Online, Ini Kata Menteri ATR/BPN

by Redaksi
25 Juni 2025 | 17:20
in Nasional
Nusron Wahid Pagar Laut

Foto: TvOne

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menanggapi temuan sejumlah pulau di Indonesia yang diperjualbelikan secara online, termasuk Pulau Panjang di Sumbawa, NTB, yang ditampilkan dalam situs Private Islands Online.

“Satu orang atau satu badan hukum hanya boleh memiliki maksimal 70%. Kalau badan hukum itu sifatnya HGB atau hak guna bangunan dan ketentuannya orang asing atau badan hukum asing tidak boleh memiliki HGB apalagi SHM,” tegas Nusron saat di IPDN Jatinangor, Rabu (25/6/2025).

Terkait Pulau Panjang, Nusron menegaskan bahwa pulau tersebut termasuk dalam kawasan konservasi hutan, sehingga tidak dapat disertifikatkan, apalagi diperjualbelikan.

“Kalau Pulau Panjang yang di kawasan hutan konservasi, jadi tidak bisa disertifikatkan,” jelasnya.

Ia juga menyatakan, jika sebuah pulau tergolong Area Penggunaan Lain (APL), maka tetap tidak diperbolehkan dimiliki sepenuhnya oleh satu orang atau satu badan hukum.

“Dalam satu pulau semisalnya dia APL, tidak boleh satu orang atau badan hukum yang memiliki satu pulau,” katanya.

Nusron mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs penjual pulau-pulau di Indonesia tersebut. Ia menyayangkan adanya pihak yang mengiklankan pulau milik negara secara bebas.

“Ini anehnya pulau ini punya pemerintah, ada pihak lain yang menjual, kan lucu. Atas dasar apa yang bersangkutan pasang website di online itu untuk menjual,” ungkapnya.

Di situs Private Islands Online, tercantum lima pulau di Indonesia yang ditawarkan untuk dijual, salah satunya Pulau Panjang. Pulau ini diklaim sebagai hak milik pribadi dengan luas 3.300 hektare, meski tidak disertakan harga dalam iklannya.

Kementerian ATR/BPN menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini karena bertentangan dengan hukum pertanahan dan status kawasan lindung yang dimiliki pulau tersebut.

READ  Mantan dan Kepala BPN Kabupaten Tangerang Terancam Diperiksa
Tags: Menteri ATR BPNNusron Wahidpulau panjang dijual online
Previous Post

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Sebut Nama Baik Tercemar

Next Post

Sebut Jokowi Perintis, Prabowo Resmikan KEK Sanur dan Bali International Hospital

Next Post
prabowo

Sebut Jokowi Perintis, Prabowo Resmikan KEK Sanur dan Bali International Hospital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved