Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan suap hakim terkait vonis lepas terdakwa kasus CPO ke penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.
“Hari ini penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menerima,” kata Kasi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Ginting, Senin (30/6/2025).
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut, “Penyidik telah menetapkan 4 tersangka hakim penerima suap. Mereka yakni Dju, ASB, AM, dan mantan Ketua PN Jaksel, MAN.”
Mereka diduga menerima Rp60 miliar suap dari legal Wilmar Group untuk memutus vonis lepas Wilmar Group, Permata Hijau, dan Musim Mas. Kasus ini kini di tahap kasasi. Kejagung telah menyita Rp11,8 triliun dari Wilmar Group sebagai jaminan kerugian negara.