Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi inisial dari 13 orang yang dicekal terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia pada tahun 2020–2024.
Mengutip pemberitaan sejumlah media nasional, 02/06/2025, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa inisial 13 orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut adalah CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
KPK sebelumnya mengonfirmasi telah menggeledah 2 lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025, yaitu Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Bersamaan dengan itu, KPK mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Dilanjutkan pada 1 Juli 2025, KPK menyatakan bahwa kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun.