Jakarta, CoreNews.id – Aksi saling bantah antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum PT Angels Product mewarnai sidang korupsi impor gula. JPU Andi menegaskan, “Memang tidak ada rekomendasi dari instansi terkait yaitu Kementerian Perindustrian,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Jaksa menduga ada kejanggalan pada persetujuan impor melalui sistem Inatrade Kementerian Perdagangan.
“Saksi menjelaskan bahwa ada persetujuan impor yang terbit sebelum permohonan persetujuan dalam sistem Inatrade keluar,” tambahnya.
Sementara, kuasa hukum PT Angels Product, Hotman Paris, membantah. “Kalau dibilang tidak ada izin dari Menteri Perindustrian itu enggak benar. Ini ada,” tegasnya.
Ia menyebut rapat koordinasi 2015 menyetujui impor tersebut. JPU mendakwa impor ini merugikan negara Rp578 miliar.