Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Sumatera Utara (Sumut), Gustav Reynold Tampubolon, sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Aas nama GRT PNS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (7/7/2025).
KPK menegaskan fokus penyelidikan pada proyek di Dinas PUPR, Pemprov Sumut, dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
“Semua peluang tentu terbuka untuk kemudian ditelusuri oleh KPK. Namun, kita masih fokus terkait dengan perkara di PUPR, Pemprov Sumut dan PJN Wilayah 1 Sumut,” ujar Budi, Kamis (3/7/2025).
KPK sudah menetapkan lima tersangka, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, usai OTT pada 26 Juni 2025. Empat tersangka lain ialah Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta dua pihak swasta, Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang.