Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank Indra Utoyo (IU) menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Indra Utoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut saat yang bersangkutan menjadi direksi di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).
“IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 9/07/2025, dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.
Baca juga: Ini 13 Orang yang Dicekal di Kasus Mesin EDC BRI
Ia mengatakan bahwa tindakan IU bersama tersangka lain dinilai merugikan keuangan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diperoleh KPK.
Para tersangka lainnya dalam kasus ini adalah mantan Wakil Dirut BRI Catur Budi Harto (CBH), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS Elvizar (EL), dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BIT Rudy S. Kartadidjaja (RSK).
Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.