Jakarta, CoreNews.id – Bareskrim Polri dijadwalkan menggelar perkara khusus pada Rabu (9/7/2025) terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Gelar perkara ini dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum.
Permintaan gelar perkara awalnya diajukan TPUA pada 30 Juni, namun kemudian dijadwal ulang setelah pihak pelapor meminta sejumlah tokoh untuk diundang dalam proses tersebut. Tokoh-tokoh itu antara lain Komnas HAM, DPR, Pakar Telematika Roy Suryo, serta Akademisi UGM Rismon Hasiholan Sianipar.
“Tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 (Juli 2025),” jelas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Sebelumnya, hasil penyelidikan polisi menyatakan ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli. Tidak ditemukan unsur pidana, sehingga kasus sempat dihentikan. Selama proses penyelidikan, sebanyak 39 saksi sudah diperiksa, termasuk pihak kampus dan teman-teman semasa kuliah Jokowi. Dokumen juga diuji secara forensik.
Namun, desakan TPUA membuat Polri kembali membuka ruang gelar perkara untuk memverifikasi lebih lanjut permintaan pihak pelapor.