Jakarta, CoreNews.id – Presiden AS Donald Trump mengirim surat ke 14 negara pada Senin (7/7/2025), berisi peringatan akan diberlakukan tarif impor lebih tinggi jika mereka tidak menyepakati perjanjian dagang dengan AS sebelum 1 Agustus.
Surat yang diumumkan lewat platform Truth Social itu menetapkan tarif baru, yang sebagian berbeda dari kebijakan April lalu. “Jika mereka membalas dengan tarif tambahan, kami akan naikkan lagi,” tulis Trump, dikutip dari AP News.
Dari 14 negara, Indonesia tetap dikenakan tarif 32 persen, tidak berubah dari sebelumnya. Empat negara menerima tarif yang sama, delapan mendapat penurunan, dan dua lainnya justru dikenai tarif lebih tinggi.
Negara lain yang terdampak termasuk Myanmar (40%), Kamboja (36%), Jepang dan Malaysia (25%), serta Bangladesh dan Serbia (35%). Kebijakan ini dinilai memanaskan kembali tensi perdagangan global di tengah ketidakpastian ekonomi.