Jakarta, CoreNews.id – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meluruskan isu bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor tetap di Papua. Ia menegaskan, yang berada di Papua hanyalah sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
“Yang berkantor di Papua itu adalah tim sekretariat, bukan Wakil Presiden,” jelas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2025). Kantor itu hanya digunakan saat Wapres melakukan koordinasi di Papua.
Yusril menyatakan, Wapres hanya bertugas sebagai Ketua Badan Khusus sebagaimana diatur Pasal 68A UU Otsus Papua dan Perpres No. 121 Tahun 2022. Posisi konstitusional Wapres tetap di Ibu Kota Negara.
“Wapres tidak mungkin pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril. Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan hal serupa. Kantor di Jayapura hanya fasilitas kerja sekretariat, bukan kantor permanen Wapres.