Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha minyak terkenal, Muhammad Riza Chalid (MRC), sebagai tersangka kasus korupsi impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan subholding-nya, Patra Niaga.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 200 triliun selama periode 2018–2023. Riza Chalid menjadi salah satu dari total 18 tersangka yang telah ditetapkan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Namun, hingga kini Riza Chalid belum ditahan karena diketahui berada di Singapura. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Riza Chalid sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak pernah hadir. Akibatnya, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik, dan saat ini diketahui berada di Singapura,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7/2025), dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.
Riza Chalid disebut berperan sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan juga pemilik PT Oil Tangki Merak. Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga ikut mengatur pembelian minyak mentah dari luar negeri oleh Pertamina dan Patra Niaga, serta mengintervensi pengalihan kepemilikan PT OTM ke Pertamina.
Kasus ini terus dikembangkan, dan Kejagung memastikan akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk memproses semua tersangka.