Jakarta, CoreNews.id – Polda Metro Jaya resmi mengambil alih kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), yang sebelumnya ditangani Polsek Menteng dan Polres Jakarta Pusat. Langkah ini diambil karena kompleksitas kasus memerlukan sumber daya dan keahlian lebih.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa kesimpulan penyebab kematian korban kemungkinan besar rampung dalam waktu dekat.
“Mungkin seminggu lagi selesai, nanti ada kesimpulan, Insyaallah mudah-mudahan seminggu lagi selesai ya,” kata Karyoto, Kamis (10/7/2025).
Ia juga menegaskan penyidikan dilakukan secara menyeluruh tanpa terburu-buru menyimpulkan.
“Hal yang kaya gini, kita udah banyak pengalamannya di Polda metro, banyak sekali pengalaman. Tapi yang jelas kita secara komprehensif, tidak satu (alat bukti) kemudian kita menyimpulkan, oh enggak,” tegasnya.
Langkah penyidikan mencakup digital forensik terhadap ponsel dan laptop korban. “Nanti dari forensik barangkali membuka HP, bisa di-trace, ke mana, jam berapa, dia berhubungan dengan siapa,” jelasnya.
“Bukti-bukti yang ada perlu dipelajari oleh forensik ya, baik CCTV kemudian hasil autopsi dan juga termasuk digital,” tambahnya.
Arya ditemukan tewas di kamar kosnya oleh penjaga pada Selasa (8/7) pukul 08.30 WIB, dengan kepala terlilit lakban. Jenazah telah dimakamkan di Bantul, Yogyakarta. Penyebab pasti kematian masih diselidiki, dengan sejumlah saksi dan rekaman CCTV telah dikumpulkan sebagai bukti.