Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bikin Menteri ATR Minta Tambahan Anggaran Rp3,63 T untuk Gaji CPNS dan PPPK

by Redaksi
11 Juli 2025 | 08:15
in Nasional
Nusron Wahid Pagar Laut

Foto: TvOne

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp3,63 triliun untuk tahun 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. Mayoritas dana itu dialokasikan untuk belanja pegawai, termasuk gaji bagi 1.324 CPNS dan 12.513 tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

“Usulan paling banyak adalah untuk kepentingan tambahan anggaran belanja pegawai,” ujar Nusron, Rabu (9/7/2025).

Nusron juga menyoroti keberadaan tenaga honorer non-inti seperti satpam, sopir, pramusaji, dan office boy yang masih berstatus outsourcing. Kelompok ini belum masuk dalam pengangkatan PPPK karena tidak memenuhi kriteria dari Kementerian PANRB, namun tengah menggalang aspirasi dan berpotensi mengadu ke DPR.

“Ini tidak termasuk yang lagi pada protes… yang tidak masuk dalam ketentuan Menpan RB, yang dianggap non-inti,” tegasnya.

Selain itu, Nusron meminta tambahan Rp1,83 triliun untuk mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang masih menyisakan sekitar 15 juta hektare lahan belum terdaftar.

“Gunanya untuk apa? Untuk tambahan PTSL… karena ini masih ada kekurangan, PTSL itu masih kurang 15 juta hektare,” jelasnya.

Untuk program penataan ruang, kementerian juga mengusulkan tambahan Rp33,94 miliar guna mendukung percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

READ  Guru Besar UIN Jakarta: MUI Sebagai Titik Temu Ulama, Umat, dan Negara
Tags: Menteri ATR BPNNusron Wahidtenaga honorer
Previous Post

Janji Ungkap dalam Sepekan, Polda Metro Ambil Alih Kasus Diplomat Kemlu

Next Post

Mahathir Mohamad Genap 100 Tahun, Masih Bugar dan Aktif di Dunia Politik

Next Post
mantan-pm-malaysia-mahathir-mohamad-genap-100-tahun-masih-bugar-dan-aktif

Mahathir Mohamad Genap 100 Tahun, Masih Bugar dan Aktif di Dunia Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Ilustrasi Bijih Bauksit

Seiring Pembangunan Refinery Mandek, Produksi Bijih Bauksit Tahun Ini Diramal Merosot

18 Agustus 2023 | 17:00
Kisah Nabi Ismail AS

Kisah Nabi Ismail AS

14 Februari 2025 | 19:03
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved