Jakarta, CoreNews.id — Penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF) resmi dicabut Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (11/7/2025). Pencabutan suspensi sebagaimana diumumkan dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-UPT-00012/BEI.PLP/07-2025 tanggal 11 Juli 2025, dikarenakan KAEF saat itu telah memenuhi kewajiban dengan menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2024.
Mengutip Keterbukaan Informasi BEI (11/7/2025), pencabutan suspensi saham KAEF berlaku terhitung sejak pra-pembukaan perdagangan pada hari Jumat, 11 Juli 2025.
Kini saham KAEF kembali diperdagangkan baik di pasar reguler maupun pasar tunai. Pada hari Jumat (11/7/2025) pukul 09.26 WIB, saham KAEF dicatat terperosok 5,19% ke level Rp 630 dari posisi pembukaan Rp 675. Sebelumnya, sahamnya telah naik 4,92% dalam sebulan, 62,88% dalam tiga bulan, dan 6,61% sejak awal tahun 2025.*