Jakarta, CoreNews.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil.
“Saat ini masih melakukan proses pembahasan dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025).
Ia menyebut DPR telah mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan. “Prosesnya itu masih dilakukan, melakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak,” tambahnya.
Puan juga menepis anggapan bahwa proses revisi dilakukan terburu-buru. “Kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu,” katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi debat publik menolak revisi KUHAP. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, “Silakan datang nih, ini kan rumah rakyat.”