Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BRI Life Luncurkan ARUNIKA Produk Asuransi Jiwa Seumur Hidup

by Irawan Djoko Nugroho
17 Juli 2025 | 12:29
in Ekonomi
ARUNIKA memberikan empat manfaat komprehensif dan fleksibel dengan premi terjangkau antara lain, 100 persen uang pertanggungan bila tertanggung meninggal dunia alami (bukan akibat kecelakaan) dengan nilai uang pertanggungan mulai dari Rp 200 juta. Bila meninggal dunia akibat kecelakaan (sampai dengan usia 70 tahun), akan mendapat tambahan 100 persen uang pertanggungan (maksimal Rp 1 miliar).

Ilustrasi: BRI Life

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — ARUNIKA sebagai produk asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance) diluncurkan PT Asuransi BRI Life (BRI Life). Produk ini dirancang sebagai solusi perlindungan jiwa yang komprehensif dan memberikan perlindungan finansial kepada pemegang polis sepanjang hidup. Selain itu, produk tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan segmen masyarakat kelas menengah di Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto dalam keterangan di Jakarta (17/7/2025). Menurut Aris, besaran premi ARUNIKA mulai Rp 6 juta per tahun dan nilai tunai yang bertumbuh seiring dengan berjalannya pertanggungan hingga akhir masa asuransi. Di samping itu, ARUNIKA memberi manfaat tambahan apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

ARUNIKA sebagai Asuransi Unggulan Pilihan Keluarga ARUNIKA, dipasarkan melalui channel Bancassurance. ARUNIKA memberikan empat manfaat komprehensif dan fleksibel dengan premi terjangkau antara lain, 100 persen uang pertanggungan bila tertanggung meninggal dunia alami (bukan akibat kecelakaan) dengan nilai uang pertanggungan mulai dari Rp 200 juta. Bila meninggal dunia akibat kecelakaan (sampai dengan usia 70 tahun), akan mendapat tambahan 100 persen uang pertanggungan (maksimal Rp 1 miliar).

Selain itu, bila tertanggung hidup hingga akhir masa asuransi (usia 99 tahun) maka akan dibayarkan manfaat sebesar 100 persen uang pertanggungan. Dan apabila pemegang polis mengajukan pengunduran diri atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam membayar premi, maka BRI Life akan membayarkan nilai tunai yang tersedia sesuai dengan ketentuan berlaku.*

READ  Bisnis Tupperware di Indonesia Dihentikan
Tags: ARUNIKABRI LifeDirektur Utama BRI Life Aris Hartanto
Previous Post

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group, Diduga Lakukan Penipuan

Next Post

Lahan Bersertifikat Terlantar 2 Tahun akan Diambil Alih Negara

Next Post
Ilustrasi Pengukuran Luas Tanah

Lahan Bersertifikat Terlantar 2 Tahun akan Diambil Alih Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

16 September 2025 | 14:13
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

MAKI Ultimatum KPK Tuntaskan Kasus Kuota Haji, Ancam Ajukan Praperadilan

16 September 2025 | 15:20
polri-ajukan-red-notice-riza-chalid-ke-interpol

Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

16 September 2025 | 21:00
Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved