Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group, Diduga Lakukan Penipuan

by Irawan Djoko Nugroho
17 Juli 2025 | 11:30
in Ekonomi
Seluruh perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem internalnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan yang baru.

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) dihentikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OMC diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin serta tidak memiliki izin sesuai ketentuan alias ilegal. Omnicom Group merupakan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.

Hal ini disampaikan Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resminya (16/7/2025). Menurut Hudiyanto, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member get member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi. Member selanjutnya diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual, tetapi hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian. Selain itu, aplikasi/website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Setelah penghentian kegiatan usaha, Satgas PASTI selanjutnya melakukan pemblokiran akses dan link terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan. Untuk masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi, mereka dapat melaporkan kepada OJK melalui Kontak OJK dengan nomor 157 atau e-mail konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.*

READ  Agar Masyarakat Bijak Gunakan Pinjaman, Pindar Diminta OJK Perketat e-KYC
Tags: OJKSatgas PASTISekretariat Satgas PASTI Hudiyanto
Previous Post

China Kritik Deal Prabowo-Trump: RI Kena Tarif, AS Masuk Bebas

Next Post

BRI Life Luncurkan ARUNIKA Produk Asuransi Jiwa Seumur Hidup

Next Post
ARUNIKA memberikan empat manfaat komprehensif dan fleksibel dengan premi terjangkau antara lain, 100 persen uang pertanggungan bila tertanggung meninggal dunia alami (bukan akibat kecelakaan) dengan nilai uang pertanggungan mulai dari Rp 200 juta. Bila meninggal dunia akibat kecelakaan (sampai dengan usia 70 tahun), akan mendapat tambahan 100 persen uang pertanggungan (maksimal Rp 1 miliar).

BRI Life Luncurkan ARUNIKA Produk Asuransi Jiwa Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Resmi! MORA dan MyRepublic Merger, Raksasa Internet Baru Indonesia Lahir

28 Maret 2026 | 22:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran Dampak Kenaikan BBM

30 Maret 2026 | 14:30
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Arus Minyak dari Selat Hormuz Anjlok 86 Persen Akibat Ketegangan AS–Israel dan Iran

DPR Minta Pemerintah Lindungi Aset Energi di Tengah Konflik Hormuz

30 Maret 2026 | 12:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved