Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group, Diduga Lakukan Penipuan

by Irawan Djoko Nugroho
17 Juli 2025 | 11:30
in Ekonomi
Seluruh perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem internalnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan yang baru.

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) dihentikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OMC diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin serta tidak memiliki izin sesuai ketentuan alias ilegal. Omnicom Group merupakan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.

Hal ini disampaikan Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resminya (16/7/2025). Menurut Hudiyanto, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member get member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi. Member selanjutnya diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual, tetapi hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian. Selain itu, aplikasi/website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Setelah penghentian kegiatan usaha, Satgas PASTI selanjutnya melakukan pemblokiran akses dan link terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan. Untuk masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi, mereka dapat melaporkan kepada OJK melalui Kontak OJK dengan nomor 157 atau e-mail konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.*

READ  Erick Thohir Klaim MotoGP Mandalika Dongkrak Ekonomi RI hingga Rp 4,8 Triliun
Tags: OJKSatgas PASTISekretariat Satgas PASTI Hudiyanto
Previous Post

China Kritik Deal Prabowo-Trump: RI Kena Tarif, AS Masuk Bebas

Next Post

BRI Life Luncurkan ARUNIKA Produk Asuransi Jiwa Seumur Hidup

Next Post
ARUNIKA memberikan empat manfaat komprehensif dan fleksibel dengan premi terjangkau antara lain, 100 persen uang pertanggungan bila tertanggung meninggal dunia alami (bukan akibat kecelakaan) dengan nilai uang pertanggungan mulai dari Rp 200 juta. Bila meninggal dunia akibat kecelakaan (sampai dengan usia 70 tahun), akan mendapat tambahan 100 persen uang pertanggungan (maksimal Rp 1 miliar).

BRI Life Luncurkan ARUNIKA Produk Asuransi Jiwa Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Cara Cek BLT Kesra Rp 900.000 dan Daftar DTKS 2025 Lewat Link Resmi Kemensos

23 Oktober 2025 | 18:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved