Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Perusahaan Baja PT XYS di Balaraja Tangerang Disegel KLH

by Irawan Djoko Nugroho
21 Juli 2025 | 15:05
in Hukum
Menurut Rizal, tim penegak hukum juga menemukan timbunan limbah steel slag tanpa izin pengelolaan limbah B3. Limbah tersebut ditimbun di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya. Bila hal itu dilakukan oleh korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Ilustrasi: Tungku Pabrik Baja. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Operasional tungku pembakaran (furnace) PT XYS di Balaraja, Kabupaten Tangerang, dihentikan dan disegel karena terbukti mencemari udara dan melanggar izin lingkungan. Ditemukan satu unit furnace beroperasi tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan resmi. Emisi dari pembakaran logam juga tidak sepenuhnya terhisap alat pengendali dan sebagian tersebar ke udara melalui jalur tidak resmi (emisi fugitif), sehingga menurunkan kualitas udara di kawasan industri.

Hal ini disampaikan Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan di Jakarta (20/7/2025). Menurut Rizal, tim penegak hukum juga menemukan timbunan limbah steel slag tanpa izin pengelolaan limbah B3. Limbah tersebut ditimbun di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya. Bila hal itu dilakukan oleh korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Berdasar Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.*

READ  KLH Tinjau Izin Lingkungan Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Kecil Raja Ampat
Tags: KLHPT XYSRizal Irawan
Previous Post

Prabowo Minta Jaksa dan Polisi Usut Pengoplos Beras yang Rugikan Negara Rp100 Triliun

Next Post

Biaya Konversi BPRS ke BUS Jadi Kendala Muhammadiyah Dirikan BUS

Next Post
Menurut Anwar, ia juga mempertanyakan ketidakfairan modal Rp10 triliun. Hal ini karena UUS bisa Rp3 triliun, namun mengapa konversi BPRS harus Rp 10 triliun. Selain itu dengan modal Rp10 triliun, ternyata kemudian hanya bisa diberikan ke satu grup hanya 10 persen. Sementara itu, pembiayaan Muhammadiyah sendiri ke bank sekitar Rp 5 triliun per tahun.

Biaya Konversi BPRS ke BUS Jadi Kendala Muhammadiyah Dirikan BUS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Ratusan Petani Prancis Turun ke Paris Tolak Perjanjian Dagang UE–Mercosur

Ratusan Petani Prancis Turun ke Paris Tolak Perjanjian Dagang UE–Mercosur

14 Januari 2026 | 13:20
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, Istana Akhirnya Buka Suara!

10 Februari 2026 | 15:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved