Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Perusahaan Baja PT XYS di Balaraja Tangerang Disegel KLH

by Irawan Djoko Nugroho
21 Juli 2025 | 15:05
in Hukum
Menurut Rizal, tim penegak hukum juga menemukan timbunan limbah steel slag tanpa izin pengelolaan limbah B3. Limbah tersebut ditimbun di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya. Bila hal itu dilakukan oleh korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Ilustrasi: Tungku Pabrik Baja. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Operasional tungku pembakaran (furnace) PT XYS di Balaraja, Kabupaten Tangerang, dihentikan dan disegel karena terbukti mencemari udara dan melanggar izin lingkungan. Ditemukan satu unit furnace beroperasi tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan resmi. Emisi dari pembakaran logam juga tidak sepenuhnya terhisap alat pengendali dan sebagian tersebar ke udara melalui jalur tidak resmi (emisi fugitif), sehingga menurunkan kualitas udara di kawasan industri.

Hal ini disampaikan Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan di Jakarta (20/7/2025). Menurut Rizal, tim penegak hukum juga menemukan timbunan limbah steel slag tanpa izin pengelolaan limbah B3. Limbah tersebut ditimbun di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya. Bila hal itu dilakukan oleh korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Berdasar Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.*

READ  KLH Segel Tiga Perusahaan Baja di Serang karena Cemari Udara
Tags: KLHPT XYSRizal Irawan
Previous Post

Prabowo Minta Jaksa dan Polisi Usut Pengoplos Beras yang Rugikan Negara Rp100 Triliun

Next Post

Biaya Konversi BPRS ke BUS Jadi Kendala Muhammadiyah Dirikan BUS

Next Post
Menurut Anwar, ia juga mempertanyakan ketidakfairan modal Rp10 triliun. Hal ini karena UUS bisa Rp3 triliun, namun mengapa konversi BPRS harus Rp 10 triliun. Selain itu dengan modal Rp10 triliun, ternyata kemudian hanya bisa diberikan ke satu grup hanya 10 persen. Sementara itu, pembiayaan Muhammadiyah sendiri ke bank sekitar Rp 5 triliun per tahun.

Biaya Konversi BPRS ke BUS Jadi Kendala Muhammadiyah Dirikan BUS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

16 September 2025 | 14:13
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

MAKI Ultimatum KPK Tuntaskan Kasus Kuota Haji, Ancam Ajukan Praperadilan

16 September 2025 | 15:20
polri-ajukan-red-notice-riza-chalid-ke-interpol

Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

16 September 2025 | 21:00
Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved