Jakarta, CoreNews.id — Operasional tungku pembakaran (furnace) PT XYS di Balaraja, Kabupaten Tangerang, dihentikan dan disegel karena terbukti mencemari udara dan melanggar izin lingkungan. Ditemukan satu unit furnace beroperasi tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan resmi. Emisi dari pembakaran logam juga tidak sepenuhnya terhisap alat pengendali dan sebagian tersebar ke udara melalui jalur tidak resmi (emisi fugitif), sehingga menurunkan kualitas udara di kawasan industri.
Hal ini disampaikan Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan di Jakarta (20/7/2025). Menurut Rizal, tim penegak hukum juga menemukan timbunan limbah steel slag tanpa izin pengelolaan limbah B3. Limbah tersebut ditimbun di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya. Bila hal itu dilakukan oleh korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Berdasar Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.*