Jakarta, CoreNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan hari ini, Jumat (25/7), usai salat Jumat.
“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025, dan oleh karena Jumat supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat,” ujar ketua majelis hakim Rios.
Sidang vonis akan disiarkan secara langsung via YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghindari lonjakan massa seperti pada sidang-sidang sebelumnya.
“Ini merupakan hasil dari evaluasi kami dari sidang-sidang sebelumnya dan yang terpenting ini juga akan berlaku untuk sidang lain ke depannya yang akan menyita perhatian publik,” ucap Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra.
Dalam sidang sebelumnya, Hasto meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan, karena menurutnya jaksa KPK gagal membuktikan dua alat bukti yang sah.
“Saya dan tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto memohon… agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan,” ujar Hasto.
“Membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).”
Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia disebut menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku dan memberi suap Sin$57.350 (sekitar Rp600 juta) kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan PAW Harun Masiku ke DPR RI.
Terseret dalam kasus ini juga sejumlah nama lain seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri (sudah divonis), Harun Masiku (masih buron), dan Agustiani Tio Fridelina (sudah selesai menjalani hukuman).