Jakarta, CoreNews.id – Polresta Tangerang menetapkan empat ojek pangkalan sebagai tersangka dalam kasus pengadangan taksi online di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Para tersangka berinisial A, N, J, dan JU kini ditahan di Polsek Cisoka untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi M.I.W. Amirullah menyebut, para pelaku mengintimidasi penumpang taksi online, bahkan salah satunya membawa bata ringan. Mereka juga memaksa korban turun, meski sedang menggendong bayi.
Insiden itu terjadi pada 25 Juli 2025 dan viral di media sosial. Korban, pasangan suami-istri IA dan SM serta bayi mereka, dicegat saat hendak ke Perum Puri Delta.
Polisi dan pemerintah daerah berencana menetapkan zona transportasi untuk mencegah konflik serupa. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.