Jakarta, CoreNews.id — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening tidak aktif sebanyak lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp.428.612.372.321,00 tanpa ada pembaruan data nasabah. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. PPATK selanjutnya menghentikan sementara transaksi tersebut.
Hal ini disampaikan Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah di Jakarta (29/7/2025). Menurut Natsir, penghentian transaksi itu guna menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional. Data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.
Menurut Natsir kembali, temuan itu membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. Di samping itu, juga ditemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.*