Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor saudagar minyak Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka utama dalam kasus mega korupsi minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.
“Betul, paspornya sudah dicabut oleh Imigrasi,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Rabu (30/7/2025).
Hal ini dikonfirmasi pula oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menyebut keputusan pencabutan paspor dilakukan sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencekalan.
“Sejak awal diminta dicekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut,” kata Agus.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung merinci kerugian negara mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian Rp91,3 triliun.
Riza telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Jampidsus. Penyidik kini tengah menjadwalkan pemanggilan ketiga. Data Imigrasi menunjukkan Riza meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta dan belum kembali sejak saat itu.